Capai Kesepakatan, Rencana Mogok Serikat Pekerja Pertamina Batal
Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat pekan lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan, kesepakatan yang pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Putri.
Baca juga: FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Dengan adanya kesepakatan ini, kata Putri, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan seluruh pekerja Pertamina mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dibatalkan.
Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya channel-channel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili pengurus FSPPB.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.
Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Ia mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," paparnya.
Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Beredar surat dari Manajemen PT Pertamina (Persero) yang meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengamankan obyek vital nasional (obvitnas) milik perusahaan migas pelat merah tersebut, termasuk untuk menjaga pasokan energi untuk masyarakat.
Surat yang beredar ini memiliki Nomor R-182/C00000/2021-S0 tertanggal 25 Desember 2021, lampiran perihal Permohonan Dukungan Antisipasi Gangguan Distribusi Energi dan Pengamanan Obvitnas.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2022, Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Surat yang tertanda Direktur Utama Pertamina ini, merupakan respon Perseroan terhadap seruan serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang merencanakan mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
“Bersama ini dalam rangka mengantisipasi kemungkinan rencana kegiatan tersebut maka guna memastikan pasokan energi bahan bakar minyak (BBM) dan Non-BBM kepada Masyarakat tetap terjaga, kami mohon bantuan Panglima TNI untuk dapat memberikan dukungan sebagai berikut,” bunyi dalam surat tersebut.
“Pertama, pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek lainnya pada seluruh aset atau instalasi Pertamina Group. Kedua, persiapan bantuan tenaga atau personil di seluruh lokasi dan wilayah kerja Pertamina Group,” sambungnya.
Dalam surat tersebut mengatakan, dukungan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pasokan energi bahan bakar minyak (BBM) dan Non-BBM kepada masyarakat.
Mengingat Pertamina mendapatkan mandat dari Pemerintah untuk mengelola sektor energi yang menjadi salah satu kebutuhan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Diharapkan Tak Ada Mogok, Serikat Pekerja dan Pertamina Harus Utamakan Musyawarah
Dengan beredarnya surat tersebut, Tribunnews mencoba melakukan konfirmasi Manajemen Pertamina yakni melalui VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Namun, hingga tulisan ini dipublikasikan, Tribunnews belum mendapatkan jawabannya.