Kaleidoskop 2021: Garuda Indonesia Terlilit Utang, Terancam Delisting, dan Isu Digantikan Pelita Air
baru-baru ini GIAA juga mendapatkan kabar tidak baik, yakni berpotensi delisting atau penghapusan saham di Bursa Efek Indonesia
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Pelita Air Service sendiri merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.
Sebagai informasi, maskapai Pelita Air ini sudah terbentuk sejak tahun 1963. Saat itu Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.
Garuda Indonesia Secara Teknis Dinyatakan Sudah Dalam Posisi Bangkrut
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, maskapai Garuda Indonesia sebenarnya secara teknis sudah dalam posisi bangkrut. Namun secara legal, maskapai berkode saham GIAA tersebut belum dinyatakan gulung tikar.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, Selasa (9/11/2021).
"Kondisi Garuda Saat ini negatif ekuitas 2,8 miliar dolar AS (atau setara Rp40 triliun)," terang Kartika.
"Sebenarnya kalau istilah perbankan, ini sudah technically bankrupt (secara teknis bangkrut). Tapi legally belum," sambungnya.
Kartika kembali menjelaskan, ekuitas negatif disebabkan tidak seimbangnya neraca keuangan perseroan. Di mana nilai liabilitas lebih besar daripada aset.
Garuda Indonesia Berpotensi Delisting dari Bursa Saham
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.
Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan segera merespon surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda di Bursa.
"Sesuai dengan surat (dari BEI) tentu kami akan paparkan segera," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Namun, Irfan tidak dapat menjelaskan secara detail poin utama apa yang akan disampaikan ke pihak BEI, karena saat ini masih melakukan komunikasi dengan Kementerian BUMN.
"Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.