Switching ke Energi PLTU, PT AGM Kurangi Pemakaian Solar Genset 50 Persen
PT AGM menurunkan emisi dengan mengurangi pemakaian solar genset sebesar 50 persen, diganti sumber listrik PLN (PLTU).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan perusahaan telah menjalankan praktik bisnis batubara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Section Head Environment AGM Daniel Siregar menjelaskan, sejumlah langkah yang dilakukan perusahaannya untuk melindungi lingkungan di sekitar operasional tambang antara lain melalui penurunan emisi dengan mengurangi pemakaian solar genset sebesar 50 persen, diganti sumber listrik PLN (PLTU).
Pengurangan penggunaan solar sebesar itu setara dengan penurunan beban pencemaran emisi sebesar 1.97 ton/tahun atau penurunan pemakaian solar/energy sebesar 61 persen.
Pihaknya juga melakukan inovasi demi memperpanjang waktu operasi alat berat dari sebelumnya 250 jam menjadi 500 jam sehingga meminimalisir penggantian jumlah filter oli.
Baca juga: Usai Tambang Emas Liar, Polisi Obrak Abrik Sumur Bor Minyak Ilegal di Muratara
“Inovasi AGM ini upaya menjalankan Good Mining Practice sehingga mendukung upaya Life Cycle Thinking. Improvement ini mampu menurunkan dampak lingkungan berupa hasil absolut pengurangan limbah B3 oli sebesar 13 ton per tahun,” jelas Daniel dalam keterangannya, Senin (28/12/2021).
Baca juga: Pengajuan Amdal Tak Mudah, Kementerian ESDM Jembatani Perusahaan Pertambangan dengan KLHK
“Value creation dari improvement ini antara lain dilakukan lewat optimasi proses produksi, efisiensi penggunaan sumber daya, dan pengurangan limbah B3,” lanjutnya.
Untuk mengurangi limbah plastik terutama dari aktivitas domestik, pihaknya memanfaatkan sampah plastik dengan cara pengumpulan untuk kemudian dimanfaatkan menjadi plastic seeding pada area nursery alias pembibitan.
Baca juga: Setelah di Muara Tiku, Tambang Emas Ilegal di Jangkat Digerebek Polisi, Belasan Orang Ditangkap
Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan pengelolaan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, serta sampah spesifik.
Baca juga: Kebakaran di Tambang Batubara Rusia, Puluhan Penambang dan Penyelamat Mati Lemas
Berbagai langkah nyata AGM melindungi lingkungan diapreasi Kementerian ESDM lewat penghargaan Subroto Award 2021 lewat inovasi aspek teknik dan lingkungan.