Tax Amesty Jilid II Incar Pengungkapan Puluhan Triliun Harta Wajib Pajak
Program ini mengincar pengungkapan ribuan triliun harta kekayaan para wajib pajak (WP) yang akan mendapatkan pengampunan pajak tahun depan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan digelar Pemerintah mulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Program ini mengincar pengungkapan ribuan triliun harta kekayaan para wajib pajak (WP) yang akan mendapatkan pengampunan pajak tahun depan.
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak calon peserta PPS.
Potensi itu didapat DJP atas data yang diterima otoritas pajak dari yurisdiksi/negara mitra melalui Authomatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020.
Terdapat dua klasifikasi data yang telah dihimpun AEoI untuk ditindak lanjut dalam PPS.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tax Amnesty Jilid II
Pertama, data saldo/nilai atas rekening 131.438 ribu WP yang ditaksir mencapai Rp 670 triliun. Inge mengatakan nominal tersebut berasal dari kepemilikan rekening di luar negeri dan dalam negeri.
Baca juga: PMK Tax Amnesty Jilid II Telah Diterbitkan, Program Pengungkapan Sukarela Dimulai 1 Januari 2022
Kedua, data penghasilan 50.095 WP atas bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya dengan data penghasilan luar negeri Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. DJP memperkirakan dana tersebut mencapai Rp 676 triliun.
Setali tiga uang, kelak saat PPS berlangsung, total potensi kekayaan yang bisa dimanfaatkan dari data tersebut mencapai Rp 1.346 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lebih Awal Ikut Tax Amnesty, Ini Alasannya
“Sehingga kita berharap dari yang jumlah 50.000 sampai dengan 131.000 WP ini nanti akan melakukan program pengungkapan sukarela,” kata Inge dalam acara Program Pengungkapan Sukarela UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (23/12/2021).
Inge menambahkan, potensi harta kekayaan yang dilaporkan dalam PPS tersebut, akan bertambah. Sebab, DJP masih punya basis data WP lainnya yang bersumber dari internal maupun eksternal.
Di sisi lain, sayangnya, DJP belum mematok target dana repatriasi/investasi yang bisa didapat dari harta kekayaan para WP tersebut.
Namun demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan WP belum begitu tergiur untuk menanamkan merepartiasi/berinvestasi di dalam negeri.
Ia menaksir, hanya 10% dari uang WP yang akan direpatriasi/diinvestasikan kembali di Indonesia. Prediksi ini berkaca pada pelaksanaan tax amnesty 2016/2017 lalu.