Tax Amesty Jilid II Incar Pengungkapan Puluhan Triliun Harta Wajib Pajak
Program ini mengincar pengungkapan ribuan triliun harta kekayaan para wajib pajak (WP) yang akan mendapatkan pengampunan pajak tahun depan.
Editor: Choirul Arifin
Dari potensi dana atas data AEoI DJP, perkiraan Prianto, hanya ada Rp 134,6 triliun uang WP yang direpatriasi/diinvestasikan ke dalam negeri.
Sebab, menurutnya pada dasarnya dana investor di endap di luar negeri karena lebih menguntungkan daripada ditaruh di Indonesia.
"Mungkin mayoritas peserta PPS nanti milihnya hanya deklarasi harta saja. Karena pilihan repatriasi/investasinya terbatas dan imbal hasil/returnnya tidak menarik,” kata Prianto, Selasa (28/12/2021).
Pemerintah mengatur, WP yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri bakal dapat tarif PPh OP rendah.
Untuk peserta PPS yang merupakan WP OP dan WP Badan peserta tax amnesty 2016 mendapatkan tarif PPh Final sebesar 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi.
Bahkan tarifnya bisa 6 persen jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Sementara itu, untuk peserta PPS yang merupakan WP OP atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat tarif 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi.
Kemudian, tarif 12% bagi WP yang merepatriasi harta luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri, lalu diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.