Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Warteg Siap Naik Harga Jika Cabai Telur dan Minyak Goreng Tetap Mahal

Menaikkan harga menjadi pilihan terakhir yang akan diambil para pengusaha warteg anggota Komunitas Warung Tegal Nusan­tara (Kowantara).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Warteg Siap Naik Harga Jika Cabai Telur dan Minyak Goreng Tetap Mahal
Tribunnews/Jeprima
Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha warung tegal alias Warteg berancang-ancang menaikkan harga makanan jika harga bahan kebutuhan pokok seperti cabai, telur dan minyak goreng tetap mahal seperti sekarang.

Menaikkan harga menjadi pilihan terakhir yang akan diambil para pengusaha warteg anggota Komunitas Warung Tegal Nusan­tara (Kowantara).

Ketua Kowantara Mukroni mengatakan menaikkan harga jadi pilihan terakhir bila harga sembako yang melonjak pada momen libur Natal dan tahun baru tidak kunjung turun.

"Mungkin jalan terakhir ya menaikan harga menu. Risikonya bisa pelanggan enggan makan di Warteg, karena harga mahal," kata Mukroni saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Trenggalek Tembus Rp 85.000 Telur Rp 30.000 Per Kg

Hingga kini, para pemilik Warteg yang tergabung dalam Kowantara mensiasati kenaikan harga sembako seperti minyak goreng, telur ayam, dan cabai rawit dengan mengurangi porsi.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Padang Kini Rp 55 Ribu per Papan

Mengurangi porsi untuk pelanggan dipilih karena banyak warga yang daya belinya belum pulih terdampak pandemi Covid-19, khususnya pekerja sektor informal yang tak memiliki gaji bulanan.

Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Wajib pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo. Dalam aturan sebelumnya, seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final 0,5% atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak, yang artinya berapapun omzetnya tetap kena pajak. Tribunnews/Jeprima
Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021).  (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

"Harusnya pemerintah sigap dengan gejolak harga tiap tahunan. Para pedagang Warteg tidak mungkin menaikan harga dalam kondisi masyarakat yang yang daya belinya belum pulih," ujarnya.

Baca juga: Mendag dan Mentan Dapat Rapor Merah IKAPPI, Gagal Stabilkan Harga Telur, Cabai dan Migor

Mukroni menuturkan para pengusaha warteg menyesalkan kenaikan harga sembako seperti minyak, telur ayam, dan cabai rawit pada momen libur Natal dan tahun baru.

Alasannya kenaikan harga pada momen besar kerap terjadi, sehingga sejak jauh hari pemerintah harusnya bisa mencegah lonjakan harga agar tidak terlampau parah seperti sekarang.

Hingga Selasa (28/12/2021) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur harga telur ayam per kilogramnya mencapai Rp 30 ribu, sementara cabai rawit Rp 90 ribu per kilogram.

"Bila diurutkan kenaikan harga sembako yang paling berat bagi pemilik Warteg pertama cabai, kedua minyak, dan ketiga telur," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas