Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fraksi Gerindra Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Demi Kepentingan Nasional

Keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi Gerindra Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Demi Kepentingan Nasional
Chaerul Umam
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.

Merespons hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Menurut Muzani, keputusan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara sudah tepat. Sebab, kata Muzani, harga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.

"Larangan ekspor batu bara yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri," kata Muzani dalam siaran persnya, Minggu (2/1/2022).

"Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Muzani, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.
Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut IUP Pengusaha Batubara yang Tidak Penuhi DMO 25 Persen

"Ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara berlomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batu bara pada PLN," kata Muzani.

"Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang," ujarnya.

"Kalau itu dibiarkan, maka ancaman terhadap supply listrik bisa menjadi persoalan. Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri," jelas Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi akan hal ini. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakam yang berpihak kepada kepentingan nasional.

Para pengusaha batu bara, kata Muzani, harus mengerti bahwa saat ini yang didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara.

Apalagi kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan.

"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara kita yang merupakan sumber batu bara melimpah. Kami mengapresuiasi kebijakan larangan ekspor ini yang diputuskan oleh pemerintah presiden Jokowi," jelas Muzani.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar

"Di sisi lain, para pengusaha batu bara pun harus mengerti dan fair, jangan ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya, mereka hanya mau mengekspor dan tidak mau menjualnya ke dalam negeri. Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri," kata Sekjen Gerindra itu.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara periode 1 - 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas