Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
Pemerintah diminta berani bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi larangan ekspor barubara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta berani bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi larangan ekspor barubara, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022, sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Sebab, komoditas energi seperti batubara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiflier efeknya.
Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara
"Pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan," kata Mulyanto, Senin (3/1/2021).
Ia menyebut, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka perlu diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar.
Baca juga: Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Pemerintah Harus Konsisten dan Tegas Terapkan DMO
Pemerintah, kata Mulyanto, jangan sekedar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar, tetapi perlu mencabut izin usahanya.
“Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut. Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo,” papar Mulyanto.
Pemerintah telah menyetop ekspor batu bara pada 1 - 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut demi pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Pemerintah telah menyetop ekspor batu bara pada 1 - 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut demi pembangkit listrik dalam negeri.
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.