Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal

Pemerintah diminta berani bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi larangan ekspor barubara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta berani bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi larangan ekspor barubara, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara mulai 1 hingga 31 Januari 2022, sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Sebab, komoditas energi seperti batubara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiflier efeknya.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara

"Pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan," kata Mulyanto, Senin (3/1/2021).

Ia menyebut, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, maka perlu diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar.

Baca juga: Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Pemerintah Harus Konsisten dan Tegas Terapkan DMO

Pemerintah, kata Mulyanto, jangan sekedar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar, tetapi perlu mencabut izin usahanya.

Berita Rekomendasi

“Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut. Selama ini terkesan kebijakan pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo,” papar Mulyanto.

Pemerintah telah menyetop ekspor batu bara pada 1 - 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut demi pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Pemerintah telah menyetop ekspor batu bara pada 1 - 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut demi pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas