Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasokan Dalam Negeri Minim, Anggota Komisi VII Dukung Larangan Ekspor Batu Bara

Anwar Idris mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pasokan Dalam Negeri Minim, Anggota Komisi VII Dukung Larangan Ekspor Batu Bara
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PPP Anwar Idris mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batubara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.

Menurutnya, kebijakan itu adalah pro rakyat karena menghindari terjadinya pemadaman listrik karena minimnya pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri.

"Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang dengan cepat dan tegas telah melarang ekspor batubara demi untuk mencukupi kebutuhan batubara dalam negeri sehingga dapat menjamin keberlanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," kata Anwar Idris di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal

Jika kebijakan itu tidak dikeluarkan Kementerian ESDM PLTU terancam kekurangan pasokan batubara yang akan berakibat lebih dari 10 juta pengguna baik masyarakat umum maupun industri sehingga akan mengganggu perekonomian nasional.

"Batubara adalah komoditas yang penting bagi negara dan hajat hidup masyarakat sehingga seharusnya memang diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibandingkan hanya kepentingan keuntungan melalui ekspor," tambah Anwar.

Baca juga: Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara

Ia menyebut pelarangan ekspor batubara demi kepentingan dalam negeri menunjukkan kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan energi kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Namun fraksi PPP menurutnya juga menyayangkan tidak tercukupinya kebutuhan batubara dalam negeri karena tidak terpenuhinya kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Makanya, Fraksi PPP mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk kepentingan nasional.

"Harus ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kekurangan pasokan batubara seperti yang sekarang ini terjadi tidak terulang lagi," tutup Anwar.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas