Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi: Cabut Izin Usahanya
pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan batubara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batubara di dalam negeri
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan batubara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batubara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu tidak cuman tidak diberikan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujar Jokowi secara virtual, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Pasokan Dalam Negeri Minim, Anggota Komisi VII Dukung Larangan Ekspor Batu Bara
Jokowi pun meminta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Apalagi, pemenuhan batubara untuk dalam negeri sesuatu yang wajib. Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Baca juga: Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan industri dalam negeri. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," papar Jokowi.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak, baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan SDA lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," tuturnya.