Soal Larangan Ekspor Batu Bara, Pemerintah Harus Konsisten dan Tegas Terapkan DMO
Kebijakan melarang ekspor batu bara selama satu bulan hendaknya disertai dengan penegakkan aturan domestic market obligation (DMO).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan hendaknya disertai dengan penegakkan aturan domestic market obligation (DMO).
Pemerintah harus memperketat pelaksanaan aturan DMO agar ketentuan pelarangan ekspor batu bara ini tidak sekedar gertak sambal bagi pengusaha yang membandel.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, menanggapi kebijakan Pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini sudah sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dimana komoditas energi, seperti batu bara, tidak dianggap sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan untuk meningkatkan devisa negara, namun lebih pada komoditas untuk menunjang pembangunan nasional dengan berbagai multiflier efeknya.
Baca juga: Ada Larangan Ekspor, Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor
"Karena itu Pemerintah harus konsisten, tegas dan adil. Jangan hanya gertak sambal dan loyo dalam aspek pengawasan di lapangan," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ekspor Batu Bara Indonesia Bakal Dihentikan, Berikut Negara-negara Tujuannya
Anggota Komisi VII DPR RI itu menambahkan, untuk menjaga kewibawaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini maka perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar.
Baca juga: Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, YLKI: Kepentingan Nasional Harus Jadi Prioritas
Menurutnya pemerintah jangan sekadar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi batubara tersebut. Publik perlu tahu," kata Mulyanto.
Mulyanto juga meminta pemerintah mencabut izin usaha perusahaan batu bara yang melanggar.
Upaya ini penting agar kebijakan pengelolaan batubara benar-benar ditaati.
"Selama ini terkesan kebijakan Pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo," ujar Mulyanto.
Di sisi lain, kata Mulyanto, pemerintah juga harus adil dan konsisten dengan menerapkan prinsip reward dan penalties.
Bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor. Hal itu selagi harga batu bara tengah tinggi.