Larangan Ekspor Batubara, Kapal Dialihkan Angkut Komoditas Lainnya
Direktur PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Rudy Sutiono melihat, kebijakan pelarangan ekspor selama satu bulan ini tidak memberikan dampak bagi TPMA.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan pelarangan kegiatan ekspor Batubara mulai tanggal 1 -31 Januari 2022 dianggap berefek kecil terhadap beberapa operator kapal.
Direktur PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Rudy Sutiyono melihat, kebijakan pelarangan ekspor selama satu bulan ini tidak memberikan dampak bagi TPMA.
Rudy mengatakan, armada TPMA fleksibel untuk melayani domestik dan transhipment sehingga armada dapat dialihkan untuk mengangkut kargo domestik. Adapun kontrak-kontrak yang diraih TPMA adalah untuk pengangkutan antar pulau dalam negeri.
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batubara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO
"Kebijakan pemerintah mungkin hanya bersifat sementara dan ditinjau berkala, jadi kami yakin harusnya tidak sampai satu bulan kebutuhan batubara PLN akan sudah normal lagi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (3/1/2021).
Karena tidak terdampak pada aktivitas bisnis TPMA, tentu kebijakan ini juga tidak menghambat rencana ekspansi Transpower.
Di tahun ini, TPMA berencana untuk menambah dua sampai tiga set kapal dengan investasi Rp 150 miliar sampai dengan Rp 200 miliar.
Selain itu, Transpower Marine juga sedang menjajaki joint venture (JV) untuk pengangkutan biji nikel.
Baca juga: Ekspor Dilarang, Kapal Pun Dilarang Memuat Batubara ke Luar Negeri
Senada, Direktur Utama Samudera Indonesia, Bani Maulana Mulia memaparkan, larangan ekspor batubara ini bersifat sementara atau berlaku satu bulan hingga akhir Januari 2022.
"Bagi kami, kebijakan satu bulan ini tidak membawa dampak apa-apa. Tujuan peraturan ini untuk mengutamakan terpenuhinya kebutuhan nasional atau domestik dahulu sebelum ekspor, dan kami setuju kebutuhan nasional agar terpenuhi dulu," jelasnya saat dihubungi terpisah.
Bani melihat, di sepanjang Januari 2022 kapal-kapal SMDR memiliki kontrak dan tetap fully utilized.
Di sisi lain, armada Samudera Indonesia melayani kebutuhan ekspor dan domestik sehingga satu bulan tidak mengangkut untuk kargo ekspor, tidak menjadi masalah.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Sementara Pengapalan Ekspor Batubara
Bani menegaskan, pelarangan ekspor batubara di awal tahun ini tidak serta-merta menahan ekspansi kapal.
"Semua kapal baru sudah secured dengan kontrak kerja sehingga tidak masalah," tegasnya.
Sebelumnya, kementerian ESDM RI resmi melarang ekspor batubara ke luar negeri karena terjadi krisis baha bakar di PLN.
Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan Batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba menginstruksikan seluruh pasokan Batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP. (Arfyana Citra Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sederet Perusahaan Pelayaran Sebut Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Batubara"