Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng
Dengan adanya DMO, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan pasar domestik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng, sebagai upaya mengendalikan harga komoditas tersebut.
"Pemerintah harus mewajibkan pengusaha minyak goreng untuk menerapkan pasok domestik atau DMO," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dengan adanya DMO, kata Amin, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan pasar domestik, sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhan minyak goreng dengan lebih mudah dan murah.
Apalagi, kata Amin, selama ini pemerintah telah menggunakan dana APBN untuk gencar melawan kampanye hitam terhadap produk CPO Indonesia di pasar Eropa dan lainnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Melambung, Komisi VI DPR: Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat
"Inilah saatnya pemerintah menagih balas budi dari para pengusaha sawit agar mereka patuh untuk menerapkan kewajiban DMO, dan jangan mau enaknya saja dengan menikmati keuntungan dari ekspor semata," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Minta Menteri Perdagangan Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng
Amin pun mendesak pemerintah melibatkan BUMN Pangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng hingga kembali stabil, dan terjangkau masyarakat.
"Intervensi pasar juga bisa dilakukan dengan melakukan operasi pasar, dengan menggelontorkan minyak goreng murah (sesuai aturan HET) untuk menekan harga harga pasar," kata politikus PKS itu.