Perbedaan Harga Batubara Jadi Masalah, Sejumlah Perusahaan Adaro Terimbas Larangan Ekspor
Pelarangan ekspor batubara bakal menyebabkan penghasilan produsen batubara bakalan menciut dalam jumlah besar.
Editor: Hendra Gunawan
Dia bilang, pemerintah harus mencabut kebijakan DMO dalam 2-3 tahun ke depan sehingga harga listrik batubara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya.
Baca juga: Pengamat: Larangan Ekspor Batu Bara akan Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik
Sebelumnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI pad 15 November lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri, sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Bila aturan DMO dilepas, dirinya berargumen hal itu akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri.
Hal lain, langkah itu diyakini turut memicu lonjakan biaya yang pada ujungnya berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.
Dampak kedua bila DMO ini dicabut potensi kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
Kenaikan ongkos produksi ini disampaikan Zulkifli juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.
Adaro Terimbas
Pemerintah melarang perusahaan batubara melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Sebaliknya, perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (3/1), PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengakui, sudah menerima mandat pelarangan sementara ekspor batubara ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 31 Desember 2021.
Informaasi dalam surat tersebut juga menyebutkan, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN dan Independent Power Producer (IPP).
Manajemen Adaro menyebutkan, ada sejumlah anak-anak usahanya yang terdampak dengan surat pelarangan sementara ekspor batubara tersebut.
Anak-anak usahanya antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
Adaro mengatakan, atas diterbitkannya surat-surat tersebut, anak-anak usahanya yang terdampak tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.