Menko Airlangga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Berlaku di Seluruh Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan Pemerintah yang menyediakan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Mengingat adanya kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
“Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.”
“Prioriotas utama adalah kebutuhan rakyat,” pernyataan Presiden yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).
Presiden juga meminta Mendag melakukan operasi pasar bila diperlukan agar harga minyak goreng tetap stabil.
“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaanya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.
Hal tersebut, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS
Simak berita lainnya terkait Minyak Goreng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.