Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter

pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Airlangga menyikapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merespon cepat terkait kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

Baca juga: Kebijakan Menyediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Wujud Nyata Pemerintah Jamin Kebutuhan Rakyat

"Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut, akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," kata Airlangga, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), di mana selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran atau retail.

Menurutnya, kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Akhir Tahun Lalu, Analis; Pengaruhi Kenaikan Inflasi di 2022

"Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.

“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Lutfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas