Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan
Erick Thohir mengungkapkan, dalam situasi seperti ini, seluruh elemen untuk tidak saling menyalahkan dan harus bergotong royong
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, dalam situasi seperti ini, seluruh elemen untuk tidak saling menyalahkan dan harus bergotong royong.
Baca juga: Utamakan Pemenuhan Energi dalam Negeri, Fraksi PKB Dukung Penghentian Ekspor Batu Bara
Di satu sisi Erick juga memahami, terkait sumber daya mineral khususnya batu bara, Indonesia memiliki kontrak besar dengan negara-negara lain.
Untuk itu, Erick mengimbau agar para pelaku industri tersebut melakukan komunikasi.
"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional. Tetap semuanya harus komunikasi, dan negara lain insya Allah mendukunglah, selama tidak disetop tahunan,” ucap Erick dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
“Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi presiden kita harus selesaikan masalahnya," sambungnya.
Erick Thohir selaku Menteri BUMN juga telah menghubungi perusahaan pelat merah yang terkait dengan permasalahan batu bara ini.
Baca juga: PLN Krisis Batubara, Komisi VII: Jadi Katalisator Diversifikasi Sumber Energi Fosil ke EBT
Dirinya bahkan telah menghubungi Direksi PLN, Bukit Asam, dan Pertamina untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan, serta tidak mengedepankan ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.
Sebelumnya pada Senin (3/1/2022) malam, Menteri BUMN Erick Thohir bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP telah melangsungkan rapat.
Pertemuan antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan terkait prioritas untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Erick kembali mengatakan, situasi saat ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mulai memetakan secara besar untuk energi terbarukan ke masa depan.
Dirinya menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.
“Jadi kita akan putuskan beberapa rapat lagi secara virtual,” papar Erick.
“Tetapi tujuan kita juga baik bahwa saya dan pak arifin turun ingin melihat data secara detail shippingnya, logistiknya itu titiknya di mana, kebutuhannya berapa," pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.