Mengintip Prospek Saham Emiten Tambang Pasca Larangan Ekspor Batubara
Keputusan Pemerintah melarang ekspor batubara selama bulan Januari 2022 dinilai akan berdampak langsung pada saham-saham emiten tambang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Larangan ekspor batubara ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Analis RHB Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal menilai, dampak dari larangan ekspor ini sudah mulai terlihat di pergerakan harga batubara.
Peraturan saat ini juga mulai selektif, dimana beberapa perusahaan yang masih memenuhi 76%-100% kuota DMO sepanjang 2021 masih bisa melakukan ekspor.
Selama ekspor dilarang, kemungkinan, harga komoditas energi ini bisa kembali menembus level US$ 190.00 per ton.
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali
Hal ini karena pasokan batubara ke pasar global menjadi makin ketat. Sebab, Indonesia memegang kontribusi terhadap sekitar 45% seaborne coal dunia.
Permintaan dari China kemungkinan memang tidak agresif karena Negeri Panda tersebut sudah lebih mandiri. Hal ini tercermin dari tingginya produksi batubara domestik.
Baca juga: Krisis Pasokan Batubara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN
Namun, permintaan batubara dari Jepang, Korea, dan Negara-negara di Asia Tenggara masih cukup signifikan.
Terkait pelarangan ekspor batubara, Fauzan menilai larangan ini tidak akan diperpanjang. Fauzan merinci, kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di bulan Januari berada di angka 20 juta ton.
Baca juga: Ribut-ribut Soal Batubara, Pengamat Ungkap Sumber Energi Alternatif Yang Potensial di Indonesia
Jumlah ini empat kali lebih banyak dari rata-rata yang hanya membutuhkan sekitar 5 juta ton.
Sampai tanggal 5 Januari 2021, cadangan batubara yang sudah diamankan mencapai 13,9 juta ton. Secara logika, kebutuhan batubara yang mencapai 20 juta ton tersebut seharusnya bisa dipenuhi di sisa 26 hari pada bulan ini.
Baca juga: Pasokan Batubara Capai 13,9 Juta Ton, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman
Selain itu, pemain-pemain besar yang masih patuh dengan pemenuhan domestic market obligation (DMO) juga masih diperbolehkan melakukan ekspor.
Sehingga, harga batubara kemungkinan bisa mencapai US$ 200 per ton, dan bisa tetap mendukung harga jual (selling price) ke depan nya.