Bahlil Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Pertambangan
Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sembarangan dan bukan tanpa dasar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sembarangan dan bukan tanpa dasar.
Kata Bahlil, kebanyakan dari para perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP tidak menjalankan kegiatan operasional selama bertahun-tahun.
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Berpengaruh pada Investasi Asing
Kita cabut karena izinnya diberikan, tapi tidak jalan-jalan dan itu sudah bertahun tahun bahkan puluhan tahun," terang Bahlil saat konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Bahlil bilang para pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.
"Ada apa dibalik itu. Saya curiga berarti masih mau goreng-goreng barang itu," kata Bahlil.
Baca juga: PLN Krisis Batu Bara, Erick Thohir Memberikan Solusi Nyata
Ia juga mengungkapkan perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP kebanyakan nama dan alamat perusahaannya tak jelas.
Mantan Ketua HIPMI ini mengatakan pencabutan IUP dilakukan atas dasar kajian yang mendalam dan kuat seperti tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.
Selain itu mengacu pada pasal 33 poin 3 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Sebenarnya masalah ini sudah kelihatan lama tapi yang berani mencabut hanya Presiden Joko Widodo. Sudah dikasih teguran berkali-kali tidak digubris maka kami cabut lah barang itu," imbuh Bahlil.
Bahlil berharap ke depan pelaku usaha yang mendapat IUP agar memanfaatkan sesuai peruntukan izin pertambangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Pada Kamis (6/1/2022) kemarin, Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3.2 juta Ha serta hak guna usaha (HGU) dengan luas 38 ribu Ha.
Upaya pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.