Untuk Apa Ada HET, Kalau Produsen Minyak Goreng Bebas Melanggar
Hal ini terjadi karena para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit
Editor: Hendra Gunawan
Ketimbang memaksa perusahaan produsen minyak goreng mengikuti aturan HET, pemerintah memilih merogoh uang negara Rp 3,6 triliun untuk menyubsidi minyak goreng mahal.
Baca juga: Airlangga Respons Cepat Arahan Jokowi untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng
Dilansir dari Harian Kompas, Kementerian Perdagangan akan mengubah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Perubahan ini menyesuaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO dunia yang diperkirakan masih tetap tinggi pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HET itu akan berlaku permanen untuk menggantikan HET sebelumnya.
HET lama diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Penentuan HET lama mengacu pada harga CPO global yang waktu itu di kisaran 600 dollar AS per ton.
”HET lama perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” kata Oke ketika dihubungi Kompas.
Sebelumnya, pada akhir Oktober 2021, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta HET minyak goreng kemasan sederhana dinaikkan lantaran lonjakan harga CPO global serta peningkatan biaya produksi.
GIMNI meminta HET minyak goreng itu dapat naik menjadi Rp 15.600 per liter.
Saat ini, harga CPO global masih di atas 1.300 dollar AS per ton. Hingga akhir tahun nanti, harganya diperkirakan terkoreksi, tapi masih relatif tinggi.
Dalam Konferensi Minyak Sawit Indonesia ke-17 dan Tinjauan Harga 2022, Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan harga CPO dunia berkisar 1.000 dollar AS per ton-1.250 dollar AS per ton.
Subsidi minyak goreng Pemerintah pun berencana mengucurkan uang negara untuk subsidi minyak goreng.
Penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk subsidi harga minyak goreng masih dikaji dalam menemukan mekanisme yang tepat.
Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng murah seharga Rp 14.000 per liter di pasaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.