Untuk Apa Ada HET, Kalau Produsen Minyak Goreng Bebas Melanggar
Hal ini terjadi karena para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit
Editor: Hendra Gunawan
Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi yang diatur pemerintah beserta PPN.
Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
“Dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN, perlu saya informasikan bahwa Alhamdulillah kondisi dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan yang sampai dengan 6 bulan,” katanya dikutip dari Antara.
Pemerintah akan menyasar pasar-pasar yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan terlebih dahulu.
Kemudian pada awal minggu depan, minyak goreng ini sudah tersedia di seluruh pasar yang dipantau Kemendag.
"Saya infokan Alhamdulillah kondisi ketersediaan dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan sampai 6 bulan tadi," tandas Eddy.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, minyak goreng murah ini bakal tersedia hingga enam bulan ke depan.
"Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp 3,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlangga menyebut, dana akan disediakan oleh BPDP KS. Untuk pendistribusian, pemerintah melibatkan 70 industri minyak goreng.
Di tahap awal, ada sekitar 5 industri yang akan menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana.
"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun, kemudian BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran," ucap dia. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyak Goreng Mahal, Apa Gunanya HET Pemerintah Jika Tak Dipatuhi?"