Erick Thohir Laporkan Korupsi di Garuda Berdasar Fakta, Berikut Kasus yang Seret Dirut Emirsyah
Dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya dilaporkan ke penegak hukum.
Editor: Hendra Gunawan
Bahkan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno delapan tahun penjara atas pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Hadinoto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014, antara lain pengadaan.
Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series
Selain pidana badan, dalam persidangan 21 Juni 2021, Hadinoto dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540 atau setara dengan S$3.771.637,58 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: PKPU, Dirut Garuda Imbau Kreditur Optimalkan Periode Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha
Apabila Hadinoto tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi pidana uang pengganti, kemudian diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Yang juga jelas, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hadinoto agar dibui selama 12 tahun. Denda yang dijatuhkan hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU KPK, Hadinoto diyakini menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series, lalu dari Airbus atyas pengadaan pesawat A330 dan A320 dan dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG.
Tak sampai disitu, suap juga mengalir atas pengadaan ATR 72 seri 600. Selain suap, Hadinoto juga dinilai telah menerima fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp 34 juta dan US$4.200 berupa fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar.
Perbuatan Hadinoto dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, serta Captain Agus Wahjudo. Ketiganya terlibat untuk mengintervensi pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Adapun Emirsyah mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Emirsyah juga terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain kurungan dan denda, Emirsyah juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.