Beli Batubara Lewat Makelar, Pemerintah Bakal Bubarkan PLN Batubara, Ini Pernyataan Dirut PLN
Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh megara, PLN akan menjalankan keputusan pemerintah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya pemerintah awalnya melarang perusahaan batu bara untuk ekspor hasil produksinya. Lantaran, PLN membutuhkan asupan energi dari batu bara tersebut untuk menghidupi listrik agar tak byar pet.
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin, jika batu bara sebagai energi utama PLTU ini tidak terpenuhi maka 10 juta pelanggan PLN akan terdampak.
Telah terpenuhinya PLTU atas kebutuhan pasokan batu bara, dengan demikian, pemerintah mengambil kebijakan untuk membuka secara bertahap ekspor batu bara yang tadinya dilarang, mulai 12 Januari 2022.
Sebanyak 14 tongkang siap mengekspor usai pemerintah memberi izin kembali aktivitas tersebut. Namun, pelonggaran ekspor batu bara ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah.
Skema pembelian batu bara PLN
Dikutip dari Kontan, Luhut juga menjelaskan, ke depannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli harga batubara mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.
"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut.
Luhut menjelaskan, nantinya semisal harga batubara mencapai 100 dollar AS per ton atau hingga 200 dollar AS per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batubara sebesar 70 dollar AS per ton.
Untuk itu, nantinya para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.
Selain perubahan tersebut, Luhut mengungkapkan PLN juga tidak lagi melakukan pembelian batubara dengan skema Free on Board (FoB) atau membeli batubara di lokasi tambang.
Ke depannya skema yang bakal diadopsi yakni Cost, Insurance and Freight (CIF) yakni membeli batubara dengan harga sampai di tempat.
"Kita benahin banyak betul ini, nanti PLN tidak ada lagi FoB, semua CIF. Tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," kata Luhut. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan)