Drama 12 Hari Larangan Ekspor Batu Bara, Pemecatan Direktur PLN hingga Ekspor Kembali Dibuka
Pemerintah Indonesia akhirnya telah mencabut larangan ekspor batu bara, setelah melakukan pembahasan secara marathon.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya telah mencabut larangan ekspor batu bara, setelah melakukan pembahasan secara marathon.
Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.
Seharusnya ketentuan larangan ekspor batu bara ini berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.
Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, PLN Klaim Kondisi Pasokan Listrik Cukup Layani Pelanggan
Berikut drama larangan ekspor batu bara Indonesia hingga kembali dibuka
Tepat di Awal Tahun, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Baca juga: Aturan Larangan Ekspor Batubara Cuma Bertahan 10 Hari
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan padam,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin (1/1/2022).
Baca juga: Kemenko Marves Tegaskan Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Bukan karena Desakan Negara Lain
“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor,” pungkasnya.
Erick Thohir Sidak ke Kantor PLN hingga Copot Direktur Gara-Gara Masalah Suplai Batu Bara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memberhentikan Rudy Hendra Prastowo yang menjabat Direktur Energi Primer di PT Perusahaan Listrik Negara atau (PLN).
Sejalan dengan berhentinya tugas Rudy di Perseroan, Menteri Erick menunjuk Hartanto Wibowo untuk mengisi jabatan di perusahaan setrum tersebut.
Pencopotan Direktur PLN ini ditenggarai buntut dari permasalahan suplai batu bara dan LNG yang mengancam pasokan listrik nasional.
Erick Thohir menyinggung situasi yang terjadi saat dirinya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukan sidak ke kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta pada Selasa lalu (4/1).
Dalam kunjungan ini, Erick dan Arifin tidak dapat bertemu Direksi PLN karena adanya lockdown akibat dua Direksinya diduga positif Covid-19 sepulang dari Bali.
Hal tersebut sebenarnya masih dimaklumi olehnya.
Namun, ruangan War Room yang merupakan ruangan Pusat Pengelola Informasi dan Solusi (P2IS) juga kosong akibat tengah dilakukan sterilisasi.
“Saya lihat kemarin bersama Menteri ESDM, dari hasil sidak juga terlepas adanya situasi Covid, saya sangat memaklumi dan itu perlu dilakukan untuk lockdown,” ungkap Erick di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
“Tetapi tentu yang namanya pada saat krisis tetap mesti ada kegiatan-kegiatan yang berjalan. Karena itulah saya mengambil keputusan ini, saya mengganti (mencopot Direktur Energi PLN), dan saya akan pastikan dalam 1-2 hari ke depan saudara Hartanto (Direksi baru) ini harus segera melakukan perbaikan-perbaikan,” tandasnya.
Negara Pengimpor Batu Bara Desak Indonesia Untuk Cabut Larangan
Sejumlah negara mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut larangan ekspor batu baranya.
Beberapa waktu lalu, negara yang mendesak Indonesia adalah Jepang dan Korea Selatan.
Dan yang terbaru adalah negara tetangga Filipina.
Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi telah mengimbau Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu baranya, dengan mengatakan kebijakan itu akan merugikan ekonomi negara tersebut yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Seperti dikutip Tribunnews dari Aljazeera, hal tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirimkan melalui Departemen Luar Negeri Filipina kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif.
Seperti diketahui, Indonesia yang merupakan eksportir batubara termal terbesar di dunia menangguhkan ekspor pada 1 Januari 2022, setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan tingkat persediaan bahan bakar yang sangat rendah di pembangkit listriknya.
Cusi telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Larangan ekspor batu bara tersebut juga mendorong harga batu bara di China dan Australia lebih tinggi pekan lalu.
Filipina yang masih sangat bergantung pada batu bara untuk pembangkit listrik, membeli sebagian besar kebutuhannya dari Indonesia, dan beberapa negara lain.
Hampir 70 persen dari 42,5 juta ton pasokan batubara Filipina pada tahun 2020 adalah diimpor.
Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Indonesia membuka aktivitas ekspor batu bara pada Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).
Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.
Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Baca juga: Izin Ekspor Batubara Akan Dibuka Lagi, Aturan DMO Bakal Diubah
Masa kritis sudah terkendali
Dari laporan PLN ke pemerintah, Luhut mengungkapkan, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.
"Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," kata dia.
Sementara itu, tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi tersebut. "Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ucap Luhut.