Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Drama 12 Hari Larangan Ekspor Batu Bara, Pemecatan Direktur PLN hingga Ekspor Kembali Dibuka

Pemerintah Indonesia akhirnya telah mencabut larangan ekspor batu bara, setelah melakukan pembahasan secara marathon.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Drama 12 Hari Larangan Ekspor Batu Bara, Pemecatan Direktur PLN hingga Ekspor Kembali Dibuka
Adaro
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya telah mencabut larangan ekspor batu bara, setelah melakukan pembahasan secara marathon.

Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Seharusnya ketentuan larangan ekspor batu bara ini berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.

Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, PLN Klaim Kondisi Pasokan Listrik Cukup Layani Pelanggan

Berikut drama larangan ekspor batu bara Indonesia hingga kembali dibuka

Tepat di Awal Tahun, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Baca juga: Aturan Larangan Ekspor Batubara Cuma Bertahan 10 Hari

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan padam,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin (1/1/2022).

Baca juga: Kemenko Marves Tegaskan Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Bukan karena Desakan Negara Lain

“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor,” pungkasnya.


Erick Thohir Sidak ke Kantor PLN hingga Copot Direktur Gara-Gara Masalah Suplai Batu Bara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memberhentikan Rudy Hendra Prastowo yang menjabat Direktur Energi Primer di PT Perusahaan Listrik Negara atau (PLN).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas