Kebutuhan Batubara PLN Tak Ada Seperempatnya Produksi Nasional, Tetapi Kenapa Tiap Tahun Bermasalah?
Biang krisis energi yang terjadi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya terungkap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biang krisis energi yang terjadi pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya terungkap.
Adanya permainan antara anak usaha PLN yaitu PT PLN Batubara dalam pengadaan pasokan batubara menjadi penyebabnya.
PLN Batubara membeli bahan bakar utama pembangkit listrik tersebut melalui makelar tidak langsung ke produsen langsung, sehingga sangat rentan permasalahan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut menyoroti masalah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara ini, sehingga menyebabkan PLN sempat kesulitan mendapatkan pasokan komoditas tersebut.
Baca juga: Beli Batubara Lewat Makelar, Pemerintah Bakal Bubarkan PLN Batubara, Ini Pernyataan Dirut PLN
Erick mengaku cukup heran masalah pemenuhan batubara di dalam negeri kerap terjadi setiap tahun.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia yang mencapai kisaran 600 juta ton per tahun, sementara kebutuhan batubara untuk pembangkit PLN sekitar 120 juta ton.
"Selisih angkanya cukup jauh, tapi ternyata krisis batubara tetap terjadi," imbuh dia ketika ditemui Kontan, Selasa (11/1) malam.
Baca juga: Ekspor Dibuka, Harga Batubara Tetap Panas 200 Dolar AS/Metrik Ton, Berikut Negara-negara Pengimpor
Sejak lama, Kementerian BUMN telah menggelar rapat dengan kementerian lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kejaksaan Agung RI untuk membahas penyelesaian masalah kebijakan DMO batubara secara menyeluruh.
Salah satu evaluasi pemerintah adalah PLN harusnya berani mengambil kontrak pengadaan batubara secara jangka panjang dengan harga sesuai DMO.
Kontrak jangka panjang tersebut juga tetap memungkinkan adanya perubahan atau revisi harga pembelian batubara di tengah jalan sesuai kondisi pasar.
Lebih lanjut, PLN harus mengikat kontrak dengan produsen batubara atau trader batubara yang mempunyai tambang batubara.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN
"Tidak bisa hanya kontrak dengan perusahaan yang murni trading company yang tidak punya apa-apa karena risikonya tinggi," ujar Erick.
Terkait rencana perubahan mekanisme kebijakan DMO batubara di tahun 2022, Erick bilang bahwa hal tersebut menjadi tupoksi Kementerian ESDM secara teknis.
Yang jelas, perbaikan terhadap kebijakan tersebut memang harus dilakukan.