Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Tak Berlakukan Harga Batubara DMO Sesuai Harga Pasar
Selain itu, kata Sugeng, Komisi VII tidak menyetujui apabila batubara DMO dilakukan dengan skema Badan Layanan Umum (BLU).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak menerapkan harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sesuai harga pasar.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batubara DMO berdasarkan harga pasar," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, kata Sugeng, Komisi VII tidak menyetujui apabila batubara DMO dilakukan dengan skema Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: Menteri ESDM Diminta Ungkap Produsen Batubara Tak Penuhi DMO, Nasir: Data Saya Perusahaan Raksasa
Baca juga: Menteri ESDM Sebut Produsen Batubara Tak Disiplin Jalankan DMO
Komisi VII pun meminta Menteri ESDM agar pemenuhan kewajiban produsen batubara terkait DMO yang minimal 25 persen menjadi minimal 30 persen.
Pada kesempatan itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pembentukan BLU untuk DMO batubara masih dalam tahap penggodokan, di mana nantinya setiap produsen batubara dikenakan pungutan layaknya di kelapa sawit dalam mendukung operasional B30.
"Rencananya akan di kenakan dana kutipan, nanti akan dipakai mendukung PLN. PLN diminta untuk beli barang sesuai dengan harga pasar, selisihnya akan dikembalikan dari kutipan masing-masing perusahaan," tutur Arifin.