Upaya PPATK Mengungkap Kasus BEC dan Narkotika Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Secara Dini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya untuk mengungkap kasus Business Email Compromised (BEC)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya untuk mengungkap kasus Business Email Compromised (BEC) dan narkotika secara dini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tengah membangun aplikasi statistik TPPU dan TPPT, serta menghasilkan operational alert dua kejahatan tersebut sedini mungkin.
"Terkait penanganan kasus narkotika melalui mekanisme pertukaran informasi Public Private Partnership (PPP), PPATK telah mengirimkan sebanyak 1 hasil analisis (HA) kepada penyidik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Sementara, total aliran dana yang ditelusuri yaitu Rp 1,66 triliun, di mana terdiri dari dana masuk Rp 834 miliar dan dana keluar Rp 835 miliar.
Kemudian untuk BEC, PPATK telah mengirimkan sebanyak 12 HA ke Kepolisian RI dengan total dana masuk ke sistem perbankan Indonesia sebesar Rp 294 miliar dan 59 persen dapat diselamatkan melalui wewenang penghentian sementara transaksi.
"Sedangkan, dana sisanya telah ditarik oleh pelaku," pungkas Ivan.