Kemenkop Mediasi Uang Simpanan Koperasi Karyawan Hero Supermarket yang Macet Rp40 Miliar
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya mencari jalan keluar terbaik atas kasus Koperasi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar.
Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya mencari jalan keluar terbaik atas kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket.
Baca juga: Dugaan Pungli Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Layangkan Aduan ke Saber Kemenkopolhukam
“Disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” katanya, dikutip Jumat (14/1/2022).
Zabadi mengatakan dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 – 21.15 Wib, mengungkap berbagai fakta, salah satunya adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.
Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.
Baca juga: Kemenkop UKM Gandeng Krealogi Digitalisasi 100 UMKM di Indonesia Timur
Zabadi juga mengatakan sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah.
Kesepakatan tersebut adalah Pengurus dan Perwakilan Anggota sepakat menyampaikan Recovery Koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.
Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan.
Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi.
Baca juga: Respons PPKM KemenkopUKM Terus Salurkan BPUM Tahap 2
Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
Pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi.
“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Zabadi.