KKP Beri Sanksi Kapal Ikan yang Gunakan Alat Tangkap Cantrang
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pelarangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 18 Tahun 2020
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pelarangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
“Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” jelas Adin dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Patroli KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.
“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan Cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan Cantrang,” tegas Adin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.
Baca juga: Biaya Langganan Netflix di Sejumlah Negara Mengalami Kenaikan
"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.
KKP terus mendorong tata kelola perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai panglima.