Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

Berikut ini perbedaan formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Simak juga cara mengisi SPT Tahunan di DJPOnline.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Untuk pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan, terhitung setelah akhir tahun atau 31 Maret.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Baca juga: Cara Isi Formulir SPT Pajak Tahunan 2022 secara Lengkap, Kapan Batas Waktunya?

Biasanya dalam pengisian SPT Tahunan, kita akan melihat formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770.

Lalu, apa itu formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770?

Mengutip artikel Tribunnews.com yang tayang pada 5 Maret 2020 lalu, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Dokumen yang Harus Disiapkan

Formulir SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan. (TRIBUNFILE/IST)

Mengutip laman online-pajak.com, sebelum pengisian SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen yang paling penting adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu, siapkan juga password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di DJP Online dan Aktivasi EFIN

Baca juga: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Naik 26,6 Persen, Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan

Untuk pengisian SPT Tahunan, dapat mengikuti cara mudahnya di bawah ini, seperti yang sudah dipraktikkan oleh Tribunnews.com:

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Kemudian, masukkan kata sandi Anda

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login

5. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

7. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

8. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

9. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

10. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

11. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

12. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

13. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

14. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

15. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

16. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

17. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

18. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

19. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

20. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

21. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

22. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

23. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

24. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

25. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas