Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VI DPR Minta Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Segera Diperluas ke Pasar Tradisional

konsumen pasar tradisional dan UMKM kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 20 ribu per liter

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Minta Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Segera Diperluas ke Pasar Tradisional
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan diminta segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah. 

"Distribusi minyak goreng Rp14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp 20 ribu per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Dijual Rp 14.000 Per Liter Mulai Besok, Penyesuaian Harga Juga untuk Kemasan 25 Liter

Apalagi, kata Amin, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

"Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin," tutur politikus PKS itu.

Baca juga: Pengusaha Usul Ada DMO Minyak Goreng Hingga Kenaikan Pajak Ekspor Demi Kendalikan Harga

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri. 

"Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018," paparnya.

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter. 

"Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha," tutur Amin. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas