Pengamat: Subsidi Minyak Goreng dengan Dana BPDPKS Sudah Tepat
Penggunaan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng satu harga Rp 14.000 dianggap sudah tepat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng satu harga Rp 14.000 dianggap sudah tepat.
"Penggunaan dana BPDPKS untuk subsidi sudah tepat, karena APBN sudah menanggung banyak kebutuhan terutama untuk COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Dijual Satu Harga Rp 14.000 Per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menyediakan
Menurut Rahma, penggunaan dana BPDPKS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, di mana penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi hasil perkebunan sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel.
Subsidi dilakukan untuk menutup selisih harga keekonomisan dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditentukan pemerintah Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Nusron Wahid Apresiasi Kebijakan Populis Airlangga Turunkan Harga Minyak Goreng Menjadi Rp 14.000
"Oleh karena itu, harus ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut agar tidak disalahgunakan. Namun diprediksi sepanjang tahun ini harga CPO masih tinggi," kata Rahma.
Selama harga Crude Palm Oil (CPO) global tinggi, ucap Rahma, maka harga minyak goreng juga akan tinggi, sehingga ada kemungkinan adanya pembengkakan subsidi karena ketidakpastian global.
"Pemerintah juga mengganti biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil sehingga pemanfaatan dana ini perlu di audit secara transparan," tutur Rahma.
Rahma berpandangan subsidi ini, tentu tidak menguntungkan banyak bagi produsen, namun memberikan keuntungan pada konsumen untuk kelangsungan kebutuhan pangan.
"Maka adanya kebijakan subsidi ini diharapkan pengusaha dapat berbagi beban dengan pemerintah untuk menjaga harga minyak goreng nasional sehingga tidak memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat," kata Rahma.
Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid juga memberikan apresiasi atas gebrakan populis Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan harga minyak goreng.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000: Emak-emak Happy, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh
Menurut Nusron pola operasi pasar yang sempat dilakukan sebelumnya kurang pas. Sebab diskriminasi harga pasti akan menimbulkan moral Hazard. Dengan kebijakan satu harga di level Rp 14.000 lebih mencerminkan keadilan yang merata bagi rakyat.
"Kebijakan ini win-win solution, Kondisi fiskal aman karena tidak terbebani subsidi. Rakyat selaku konsumen pun menjadi sejahtera karena bisa beli minyak goreng dengan harga wajar, kendati di tengah-tengah naiknya harga CPO dunia. Ini namanya konsep keadilan," kata Nusron.