Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketahuan, Penimbun Minyak Goreng Akan Dipenjarakan Setidaknya Lima Tahun

Oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, akan diseret ke meja hijau.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan, Penimbun Minyak Goreng Akan Dipenjarakan Setidaknya Lima Tahun
TribunBanten.com/Nurandi
Pedagang minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (19/1/2022) 

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."

Baca juga: Pengamat: Subsidi Minyak Goreng dengan Dana BPDPKS Sudah Tepat

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari kemendag.go.id.

Penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,"

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," lanjut Mendag.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Mendag mengatakan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Baik produsen maupun ritel modern pun mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Hingga kini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Sementara itu, Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan menganak tirikan pasar tradisional dalam hal menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.

Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran mengatakan, harga minyak goreng Rp14.000 hanya ada di ritel modern, sehingga harga di pasar tradisional saat ini rata-rata masih Rp20.000 per liter.

"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas