Ketahuan, Penimbun Minyak Goreng Akan Dipenjarakan Setidaknya Lima Tahun
Oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, akan diseret ke meja hijau.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan penetapan harga minyak goreng satu harga akan dilaksanakan dengan tegas, bahkan pemerintah telah siap memberikan sanksi bagi para penimbun.
Oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, akan diseret ke meja hijau.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap para pelanggar tersebut.
Baca juga: Minyak Goreng Mahal, KPPU Klaim Belum Temukan Praktik Kartel, YLKI Duga Sebaliknya, GIMNI: Itu Asbun
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Mendag Janji Minyak Goreng Rp 14 Ribu Akan Ada di Pasar Tradisional
Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.
"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Baca juga: Pedagang di Siantar Sumatera Utara Tidak Terima Disuruh Turunkan Harga Minyak Goreng
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Bersubsidi Rencananya Guyur Bali Jumat Besok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.