Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketahuan, Penimbun Minyak Goreng Akan Dipenjarakan Setidaknya Lima Tahun

Oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, akan diseret ke meja hijau.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan, Penimbun Minyak Goreng Akan Dipenjarakan Setidaknya Lima Tahun
TribunBanten.com/Nurandi
Pedagang minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (19/1/2022) 

"Giliran ada harga minyak goreng Rp14 ribu, kami disuruh jadi penonton," kata Ngadiran saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Ia pun menyebut, tersedianya harga minyak goreng Rp14.000 di ritel modern, membuat masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari ke supermarket dan akhirnya tidak berbelanja di pasar tradisional.

"Gara-gara minyak goreng murah, jadi mereka sekalian beli sikat gigi di ritel modern, beli sabun, beli kebutuhan lain di sana," ucapnya.

Ngadiran juga meragukan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 di pasar tradisional, setelah dijalankan di ritel modern mulai hari ini.

"Ah itu bilangnya sejak Desember 2021 Kemendag bilang begitu."

"Masyarakat sudah lama berkesakitan gara-gara minyak goreng mahal dari Agustus 2021 sampai sekarang, setengah tahun tidak bisa kendalikan harga pemerintah," ujar Ngadiran.

(Tribunnews.com/Latifah/Seno Tri Sulistiyono/Rahel Narda Chaterine)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas