Lindungi Investor, OJK Bakal Bentuk Pemeringkatan Reksa Dana dan Manajer Investasi
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana akan berikan peringkat pada produk reksa dana dan manajer investasi atau MI
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap para investor Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana akan berikan peringkat pada produk reksa dana dan manajer investasi atau MI .
"Kita lagi bicara dengan asosiasi untuk bikin ranking and dating dari MI dan reksa dana," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).
Berkolaborasi dengan asosiasi industri reksa dana, keduanya saat ini tengah fokus untuk memberikan perlindungan serta mempermudah akses investor dalam memilih produk reksa dana terbuka atau sering disebut open-end.
Baca juga: Pertemuan Tahunan OJk Bamsoet Dukung Pengembangan Taksonomi Hijau Indonesia 1.0
Reksa dana terbuka yang dimaksudkan meliputi reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran, reksa dana terproteksi dan lainnya.
Sebelum adanya kebijakan untuk membentuk peringkat reksa dana, OJK telah menghentikan pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha, seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Lebih Serius Jalankan Pengawasan untuk Cegah Penipuan Investasi dan Skema Ponzi
Sejauh ini, tercatat sudah ada beberapa lembaga yang mulai membuat peringkat atau ranking untuk produk reksa dananya secara mandari. Satu diantaranya yaitu Bareksa, nantinya peringkat yang dibuat tersebut akan disusun berdasarkan kinerja produk dan juga tata kelola dari manajer investasi.