Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Merasa Dianaktirikan, Mendag Berjanji Minyak Goreng Satu Harga Dijual di Pasar Tradisional

Kementerian Perdagangan berjanji akan memperluas penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar tradisional.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pedagang Merasa Dianaktirikan, Mendag Berjanji Minyak Goreng Satu Harga Dijual di Pasar Tradisional
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menimbang minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berjanji akan memperluas penerapan minyak
goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar tradisional.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga sejak 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun jerigen.

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,"ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2021).

Baca juga: Warga Karawang Diminta Tidak Panic Buying Belanja Minyak Goreng

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Pedagang Sembako di Tangerang Menjerit Pelanggannya lari ke Minimarket

Menurutnya, pelaksanaan minyak goreng satu harga di ritel modern pada saat ini pun dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.

Jika ada  keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus, di mana masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).  (Handout)

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan." paparnya.

Pemerintah Dinilai Menganaktirikan Pasar Tradisional

Berita Rekomendasi

Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan menganak tirikan pasar tradisional dalam hal menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu hanya ada di ritel modern, sehingga harga di pasar tradisional saat ini rata-rata masih Rp 20 ribu per liter.

Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima
Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional. Giliran ada harga minyak goreng Rp 14 ribu, kami disuruh jadi penonton,"kata Ngadiran.

Ngadiran mengaku sudah meminta pemerintah pusat untuk melakukan operasi pasar ke pasar tradisional yang mayoritas dikunjungi masyarakat menengah bawah.

"Kalau begini kami pasar tradisional dan warung tradisional berarti tidak dianggap pemerintah. Apakah kami dianggap tidak punya duit untuk nebus, tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan penguatan ke kami,"papar Ngadiran.

Wakil Sekretaris Bidang Eksternal PB HMI, Ilham Mandala juga menyoroti hal tersebut. Kata dia sebetulnya aksi borong bisa diantisipasi jika pemerintah menyiapkan infrastruktur baik hulu maupun hilir secara matang dan terstruktur.

Ilham pun meminta regulasi baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan M. Lutfi, yakni Permendag Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, ditinjau kembali. Sebab, berpotensi penyaluran subsidi tidak tepat sasaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas