Pedagang Merasa Dianaktirikan, Mendag Berjanji Minyak Goreng Satu Harga Dijual di Pasar Tradisional
Kementerian Perdagangan berjanji akan memperluas penerapan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar tradisional.
Editor: Anita K Wardhani
"Dari sisi penjualan, ini sangat tidak ramah bahkan bisa merugikan bagi pedagang kecil yang berada di pasar basah atau pasar tradisional karena pendistribusian belum ada ada kejelasan alur pembayaran subsidi terkait minyak goreng kemasan satu harga ini,"ujar Ilham.
Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP KS) sebesar Rp7,6 triliun untuk minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter yang mulai berlaku 19 Januari 2022.
Dana Rp7,6 triliun itu dipergunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
"Kami meminta harus dikawal sampai tuntas turun sampai ke tangan tepat dan agar tidak ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"tegas Ilham.
Menurutnya, minyak goreng curah seharusnya, ikut disubsidi, bahkan menjadi prioritas utama. Alasannya, di tingkat konsumen, pemakaian nminyak goreng curah di Indonesia masih tergolong tinggi, yakni mencapai 300 juta liter.
Jumlah ini melebihi tingkat konsumsi minyak goreng kemasan.
"Dengan naiknya minyak goreng curah ini sangat berdampak sekali atas kelangsungan perekonomian tingkat
penduduk dengan pendapatan rendah dan juga dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan saya meminta pemerintah untuk ikut menurunkan harga minyak goreng." tuturnya.
Lebih lanjut, Ilham menyarankan, pemerintah sebaiknya membatasi arus ekspor CPO
dan menaikkan pajak ekspor DMO terkait CPO demi menjaga rantai pasokan minyak
goreng dalam negeri.(Tribun Network/sen/wly)