Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perhubungan Darat Minta Pelaku Usaha Angkutan Barang Lebih Mengutamakan Aspek Keselamatan

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang wajib mengutamakan aspek keselamatan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Perhubungan Darat Minta Pelaku Usaha Angkutan Barang Lebih Mengutamakan Aspek Keselamatan
IST
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di Balikpapan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mengutamakan aspek keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang wajib mengutamakan aspek keselamatan.

"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) kemarin di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Budi, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: KNKT Periksa Pengereman, Gas, Kemudi dan Transmisi pada Truk Penyebab Kecelakaan di Balikpapan

Ia mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.

Terkait kecelakaan tersebut, Budi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNK) yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan," ujar Budi.

BERITA REKOMENDASI

Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi mengatakan, bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.

"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Budi.

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Pemilik Ungkap Perawatan Truk Tronton yang Hantam Sejumlah Kendaraan di Balikpapan

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian dan akan mendukung penyidikan kecelakaan serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di Rapak.

"Nantinya kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa sebanyak dua orang.


Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk kontainer berplat KT 8534 AJ yang melaju dari Muara Rapak lalu menghantam kendaraan yang sedang menunggu lampu lalu-lintas.

Truk tersebut menghantam dua buah mobil pribadi, dua angkutan umum, satu mobil pickup dan juga sepuluh unit sepeda motor. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas