Kemenhub Sebut Ada Alasan Kuat Mengenai Wacana Kenaikan Tarif KRL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ada alasan kuat kenapa wacana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL)
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ada alasan kuat kenapa wacana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) bisa terjadi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait kenaikan tarif KRL ini sudah melalui kajian dan juga survei yang melibatkan banyak pihak.
"Penetapan besaran tarif juga tidak sembarang, karena itu hasil angka survei, kalkulasi dan juga telah melalui konsultasi kepada para pakar," ucap Adita, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Ada Imbauan Pemerintah, Jumlah Penumpang KRL Turun 3 Persen
Adita juga mengungkapkan, bahwa kenaikan tarif KRL tentunya juga akan kembali kepada masyarakat selaku pengguna jasa karena untuk meningkatkan pelayanan.
"Bila dilihat saat ini layanan yang ada di KRL itu sudah lebih baik dibandingkan dulu, mulai dari peningkatan fasilitas sarana dan prasarana serta program juga sudah terlihat," ujar Adita.
Meski begitu, Adita mengatakan, sampai dengan hari ini tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018, yakni Rp 3.000 untuk 25 km pertama. Kemudian untuk tiap 10 km selanjutnya tetap Rp 1.000.
Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Dinilai Mampu Kurangi Beban Subsidi Pemerintah untuk Layanan Angkutan Kereta
"Jadi, kita belum menaikkan tarif KRL ini, kita masih penjajakan, mencari masukan dan juga melakukan kajian mengenai hal tersebut," ujar Adita.
Menurutnya, wacana itu kemungkinan besar akan diterapkan tetapi tidak sekarang karena masih mempertimbangkan banyak hal dan juga masukan-masukan dari berbagai pihak terutama pengguna layanan.
"Kita tentunya tidak akan tutup telinga, mengenai masukan terkait tarif KRL ini. Maka dari itu, ini masih dalam kajian," ujar Adita.