Minyak Goreng Raib di Minimarket, Warga Kesulitan Mendapatkannya, Pemerintah Dianggap Salah Strategi
Meskipun pemerintah menjamin minyak goreng Rp 14.000/liter tersedia di pasar modern, pada kenyataan tak sesuai janji.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Meskipun pemerintah menjamin minyak goreng Rp 14.000/liter tersedia di pasar modern, pada kenyataan tak sesuai janji.
Banyak warga yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan sembako yang harganya kini melambung tinggi tersebut.
Sebagai contoh, di Purbalingga, Jawa Tengah, kejadian seperti itu dimanfaatkan oleh para pelaku perdagangannya sendiri.
Ternyata, terungkap modus yang dilakukan oleh karyawan toko sehingga minyak goreng menjadi langka.
Baca juga: Empat Raja Minyak Goreng Indonesia Kuasai 46,5 Persen Pangsa Pasar Nasional
Karenanya, Dinperindag Kabupaten Purbalingga melakukan operasi di toko modern Alfamart dan Indomaret yang terhimpun dalam asosiasi pengusaha retail Indonesia (Asprindo).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah toko modern atau minimarket di Purbalingga menyembunyikan minyak goreng dari display toko.
Etalase minyak goreng di sejumlah toko modern tersebut kosong dan hanya tertempel tulisan “Minyak Habis, Terimakasih”.
Padahal saat petugas mengecek ke dalam gudang, nampak belasan karton minyak goreng ukuran 2 liter tertumpuk di sana.
Baca juga: Resep Udang Goreng Garlic Salted Egg, Menu Enak dan Mudah Dibuat untuk Hidangan Imlek
Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan, pengelola minimarket beralasan menyembunyikan stok minyak goreng karena takut terjadi kerumunan warga.
“Padahal alasan apapun tidak boleh menyembunyikan stok, itu berpotensi pelanggaran,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Tak hanya itu, Johan juga menemukan satu toko modern memberlakukan tindakan nakal kepada konsumen.
Minimarket tersebut memberikan syarat kepada konsumen untuk belanja barang dengan jumlah tertentu jika ingin mendapatkan minyak goreng.
“Jadi ada toko yang malah memberikan syarat untuk belanja barang lain dulu dengan batas minimal sebelum bisa membeli minyak goreng,” ujar Johan.
Baca juga: Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Atas temuan tersebut, Johan telah memberikan surat peringatan kepada Asprindo.