Yang Mesti Diketahui Perihal Pembebasan Lahan dan Proses Ganti Ruginya
Aksi warga tersebut dilakukan akibat pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut masih belum menemui kejelasan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gara-gara pembebasan lahan yang tidak jelas, sejumlah warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilaporkan memblokade akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Selasa (25/1/2022).
Aksi warga tersebut dilakukan akibat pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut masih belum menemui kejelasan sejak 2 tahun terakhir.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo mengatakan bahwa persoalan pelebaran jalan terkait adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Baca juga: Gubernur Ganjar Janji Bantu Pembebasan Tanah Proyek Rel Layang Joglo
Diketahui, pelebaran jalan melalui pengadaan tanah adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun proses pengadaan tanah memiliki sederet tahapan yang harus dilalui, termasuk pemberian uang ganti rugi kepada masyarakat sebagai bentuk timbal balik.
Lalu, bagaimana proses pengadaan tanah? Ganti rugi pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020.
Terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Baca juga: Pembebasan Tanah Terdampak Tol Jalan Terus Meski Sejumlah Warga 2 Desa di Klaten Gugat UGR di PN
Proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kedua adalah proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.
Disebutkan bahwa pada tahap persiapan tersebut akan berlangsung diskusi antara pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pemilik tanah yang akan dibebaskan.
Pihak terkait juga akan memaparkan tujuan serta manfaat dari pengadaan tanah kepada masyarakat.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Pembebasan Lahan Akses Jembatan Menuju IKN
Selanjutnya adalah proses ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan.
Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya.
Terlibat pula para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).
Setelah ganti tugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses keempat, yaitu penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.
Sehingga apabila empat tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi. (Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penting Diketahui Pembebasan Tanah dan Proses Ganti Ruginya"