Masa Pandemi, Simpanan Nasabah Perbankan Pada 2021 Melonjak 12,21 Persen
Selama masa pandemi Covid-19, jumlah simpanan nasabah perbankan justru berkembang pesat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selama masa pandemi Covid-19, jumlah simpanan nasabah perbankan justru berkembang pesat.
Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan pada 2021, pada saat terjadi pandemi naik 12,21%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, DPK perbankan mencapai Rp 7.480 triliun pada Desember 2021.
Padahal realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6.665 triliun.
Baca juga: Survei: 53 Persen UMKM Nasabah Tak Tahu Pinjol Tempat Meminjam Berizin atau Belum
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, pertumbuhan itu sejalan dengan peningkatan kredit sebesar 5,24% year on year (yoy) selama 2021.
Setelah tahun sebelumnya, sempat terkontraksi -2,41% yoy.
"Risiko kredit juga terkendali terlihat dari rasio non performing loan (NPL) pada level 3% dan cenderung turun dari tahun lalu sebesar 3,06%," kata Wimboh, dalam acara Media Group Network Summit 2022, Kamis (27/1/2022).
Di masa pandemi, kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi juga terus melandai sejalan dengan perbaikan ekonomi nasional.
Baca juga: Bank Mandiri Dorong Nasabah Beralih ke Super App Livin by Mandiri, Intip Fiturnya
Per Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur.
"Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun," terang Wimboh.
Wimboh memperkirakan capaian positif di sektor jasa keuangan tersebut membawa optimisme bahwa outlook sektor jasa keuangan di tahun ini akan jauh lebih baik yang menjadi modalitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Baca juga: Jumlah Nasabah Kaya di BSI Ada 40 Ribu, Dana Kelolaan Tembus Rp50 Triliun
Hal ini juga sejalan dengan membaiknya proyeksi perekonomian di tahun 2022 yang didukung program vaksinasi nasional yang terus meningkat.
OJK berkomitmen untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional, terutama percepatan pemulihan kredit.
"Melalui dalam skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan terdampak Covid-19 yang telah kami perpanjang masa berlakunya sampai dengan Maret 2023," lanjutnya. (Ferrika Sari)