Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Kawasan Industri, Menperin Sediakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Pengusaha

Kementerian Perindustrian terus berupaya menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu

Editor: Sanusi
zoom-in Tingkatkan Daya Saing Kawasan Industri, Menperin Sediakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Pengusaha
ist
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan daya saing kawasan industri dan menarik minat investor, Kementerian Perindustrian berupaya menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Untuk itu, perlu adanya koordinasi dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.

Baca juga: Kembangkan Kawasan Industri, Kemenperin Ungkap Sebanyak 46 Persen Lahan Telah Terisi

Alternatif lain yang saat ini ditempuh oleh Kemenperin adalah memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk dapat menyediakan gas bagi tenant di dalam kawasan industri.

"Alternatif ini memerlukan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena penyediaan gas dilakukan dengan pengapalan dan berupa LNG," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (27/1/2022).

Menperin menambahkan, terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia dan pastinya akan sangat memengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia.

Baca juga: Kemenperin: Substitusi Impor Industri Alat Olahraga Lampaui Target 22 Persen

Pertama, isu terkait green industry yang menuntut industri untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.

Berita Rekomendasi

"Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu dengan tujuan mewujudkan efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan," jelas Agus.

Kedua, isu terkait smart industry, di mana industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0.

Baca juga: Kemenperin Gandeng Inaproduct Buka Akses Pasar Produk IKM di Platform Digital

"Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant," imbuhnya.

Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe and Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Apabila konsep kawasan tersebut dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia, yang ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network," ucap Menperin.

Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20.

"Demikian juga konsep ini akan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah," ungkap Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas