Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah

Pemerintah mengakui tidak memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di awal waktu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menimbang minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengakui tidak memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di awal waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan, subsidi minyak goreng hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan menjadi Rp 14.000 per liter.

Subsidi terhadap minyak goreng curah akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022 nanti.

Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menjadi Rp 11.500 per liter.

Baca juga: Jaga Harga Terjangkau, Mendag Terapkan DMO Minyak Goreng 20 Persen

Bendahara negara ini menuturkan, absennya subsidi untuk minyak goreng curah bukan berarti pemerintah lebih berpihak kepada pabrikan besar yang notabene memproduksi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.

"(Pemberian subsidi) ini kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan, oh kita (pemerintah) lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan. Padahal enggak," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Ada di Pasar Tradisional, Pedagang: Kami Tak Dianggap, Mana Janjinya?

Berita Rekomendasi

Bagaimanapun, APBN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Artinya, setiap pengeluaran dan belanja negara harus dipertanggungjawabkan, termasuk kebijakan subsidi minyak goreng.

Minyak goreng kemasan yang notabene diproduksi oleh pabrikan besar dinilai lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng bersubsidi.

Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima (/JEPRIMA)

"Kalau minyak goreng curah instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya, karena itu dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sri Mulyani.

Melalui Perdebatan Panjang

Wanita yang karib disapa Ani ini pun mengaku pemberian subsidi untuk minyak goreng sudah melalui perdebatan panjang dan tidak mudah, mengingat minyak goreng curah banyak pula dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Disperindag Bantah Kelangkaan Minyak Goreng di Sumatera Utara

Namun demikian, mekanisme subsidi minyak goreng hingga penyalurannya membutuhkan waktu yang cepat dan tepat agar masyarakat tidak mengalami penurunan daya beli.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas