Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah

Pemerintah mengakui tidak memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di awal waktu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menimbang minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima 

Ia menyebut, tersedianya harga minyak goreng Rp 14.000 di ritel modern, membuat masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari ke supermarket dan akhirnya tidak berbelanja di pasar tradisional.

"Gara-gara minyak goreng murah, jadi mereka sekalian beli sikat gigi di ritel modern, beli sabun, beli kebutuhan lain di sana," ucapnya.

Ngadiran juga meragukan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu pada pekan depan di pasar tradisional, setelah dijalankan di ritel modern mulai hari ini.

"Ah itu bilangnya sejak Desember 2021 Kemendag bilang begitu. Masyarakat sudah lama berkesakitan gara-gara minyak goreng mahal dari Agustus 2021 sampai sekarang, setengah tahun tidak bisa kendalikan harga pemerintah," tutur Ngadiran.

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, langkah operasi pasar yang dilakukan pemerintah saat ini belum berdampak ke harga minyak goreng di pasar tradisional.

"Yang digelontorkan itu hanya di ritel modern, sementara pasar tradisional kita jumlahnya 14.350 pasar, dan di bawah Kementerian Perdagangan hanya 230 sekian," papar Reynaldi.

Menurutnya, jika Kementerian Perdagangan serius menekan harga minyak goreng maka operasi pasar harus dilakukan di seluruh pasar tradisional.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang Kementerian Perdagangan kurang mampu untuk menjamah itu, kami Ikatan Pedagang Pasar Indonesia siap untuk memfasilitasi, karena memang harus dilaksanakan di pasar tradisional operasinya," tuturnya.

"Kalau operasi pasar di luar pasar, katakanlah di ritel, tidak berdampak apa pun karena mekanisme harga ada di pasar tradisional," sambung Reynaldi. (Tribunnews.com/Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas