Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membenahi aturan mengenai asuransi terutama pada produk unit link.

Permasalahan nasabah unit link baru-baru ini yang menjadi penyebabnya.

OJK mengaku dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen.

Baca juga: Potensi Bisnis Asuransi Kecelakaan Cukup Menjanjikan, Market Share 5-6 Persen

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan.

Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,” ucap Ahmad secara virtual pada Jumat (28/1).

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Bidik Pengguna Ojek Online

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

“Di aturan baru, harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan.

Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” terangnya.

Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari saja.

Dengan ini, kasus-kasus mis-selling produk Unit Link diharapkan akan bisa diminimalisir, sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.

Baca juga: Ketua OJK Bilang Sengketa Nasabah dan Perusahaan Asuransi Hal Biasa

OJK juga meminta agar kisruh produk asuransi unit link yang terjadi belakangan ini tidak menjadi penghambat bagi industri asuransi. Untuk itu, OJK memastikan akan melakukan penyelesaian terhadap masalah unit link secara selektif.

Hal ini sejalan dengan beberapa nasabah asuransi yang melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas