Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

Togar mengakui, dari daftar agen-agen bermasalah yang tercatat dalam database AAJI, nantinya tidak akan bisa direkrut atau masuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun.

Database yang ada di AAJI ini juga telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kalau misalnya orang ini terdaftar, dan ini tidak bisa direkrut untuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun. Sebagai info, database itu link terhadap Dukcapil. Mestinya data itu nggak ada fraud, nggak ada yang palsu,” ucapnya.

Selain itu, Togar juga menegaskan, bahwa masih banyak agen-agen asuransi jiwa lainnya yang tetap memiliki hati nurani dan menerapkan praktik pemasaran produk asuransi dengan baik dan sesuai kode etik agen asuransi jiwa.

“Yang baru-baru ini terjadi dengan cerita misselling, lalu targetnya berbeda dan sebagainya itu bisa membuat prihatin beberapa agen-agen baik. Jadi jangan pikir dari 600 ribu agen gak ada yang pinter dan baik," tutupnya. (Mayzal Walfajri)

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas