Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini.

Ia tidak memungkiri bahwa permintaan produk unit link masih ada di pasar asuransi. Maka dari itu, OJK memilih untuk memperkuat aturan yang ada, ketimbang melakukan moratorium unit link secara keseluruhan.

“Daripada melakukan evaluasi produk unit-link dengan moratorium, kami lakukan secara selektif dan tidak masif. Kami khawatirkan jika distop akan terjadi goncangan di industri. Untuk itu, kita adakan perbaikan-perbaikan di berbagai sisi terlebih dahulu," papar dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakang ini.

Ia meminta agar OJK bisa mengutamakan kepentingan nasabah, sehingga mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dari perusahaan asuransi.

OJK juga harus jeli dalam mengidentifikasi para nasabah yang benar-benar menjadi korban unit link.

“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.

Berita Rekomendasi

Ia meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.

Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” papar dia.

Di balik masih tingginya permintaan produk unit link di pasar asuransi, tidak terlepas dari peran para agen asuransi. Namun, masih ada saja agen yang nakal.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah.

Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

“Saya lupa jumlah pastinya, kalau nggak salah di atas 200-an orang. Perusahaan waktu mendaftarkan agen-agen ini agar masuk ke daftar itu (agen bermasalah) harus memberikan bukti. Kalau dilihat juga kasus-kasusnya beragam,” kata Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas